Klausa.co

Warga Tuntut Transparansi Tambang, JATAM Kaltim Desak Tiga Lembaga Negara Buka Data

Windy, Divisi advokasi dan database JATAM, menyerahkan laporan dan tuntutan kepada para penegak hukum terkait. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Desakan keterbukaan informasi publik kembali disuarakan wilayah terdampak tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang, yang terdiri atas JATAM Kaltim bersama warga, melayangkan permohonan informasi resmi kepada tiga institusi.

Ketiganya antara lain, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, dan Polda Kaltim. Isi permohonan tersebut adalah membuka data soal aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, serta sejauh mana penegakan hukum dijalankan atas pelanggaran yang terjadi.

“Kami menuntut transparansi sebagai bentuk tanggung jawab negara,” kata Windy dari Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, pada Senin (7/7/2025).

Ia menyebut permintaan informasi ini sebagai bagian dari perjuangan panjang warga dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman tambang.

Baca Juga:  Kebakaran di Balikpapan Tewaskan 4 Orang, Polisi Masih Selidiki Sebab Korban Tidak Terselamatkan

Menurutnya, lalu lintas hauling tambang yang melibatkan kendaraan besar pengangkut batu bara dan sawit telah menimbulkan keresahan di Batu Kajang dan Muara Kate. Debu, kebisingan, hingga kecelakaan maut menjadi konsekuensi yang terus dialami warga.

Bahkan, sejak 2024, enam warga dilaporkan meninggal dunia saat menjaga pos penjagaan karena konflik yang berkaitan dengan lalu lintas hauling.

Kepada BBPJN Kaltim, koalisi meminta daftar perusahaan tambang yang mendapat izin penggunaan jalan umum lewat fasilitas seperti crossing, underpass, flyover, conveyor, dan pengalihan jalur untuk kepentingan angkutan tambang dan sawit, dalam rentang waktu 2015-2025.

Sementara kepada Ditlantas Polda Kaltim, mereka menanyakan laporan kinerja dalam menegakkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Aturan ini secara khusus mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang. Sedangkan kepada Polda Kaltim, koalisi meminta data penindakan atas praktik tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) sejak 2019.

Baca Juga:  95 Stand Hadir di Kaltim Expo 2022, Puguh: Jumlah Ini Lebih Banyak Dari Tahun Lalu

Windy mengingatkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 700/K.507/213, Ditlantas Polda Kaltim sebenarnya memegang peran utama dalam penegakan Perda tersebut. Namun di lapangan, yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antar lembaga yang tergabung dalam tim terpadu.

“Kami ingin tahu apakah para pihak ini benar-benar menjalankan mandatnya. Jangan sampai regulasi hanya jadi pajangan, sementara warga terus hidup dalam ketidakpastian,” katanya.

Koalisi mendesak agar seluruh data perizinan, laporan kinerja, hingga data penegakan hukum segera dibuka ke publik. Mereka ingin memastikan bahwa masyarakat bisa terlibat aktif dalam pengawasan dan mencegah negara tunduk pada kepentingan industri tambang.

“Transparansi adalah syarat utama agar warga bisa mengawasi langsung, bukan terus dibohongi dengan klaim-klaim yang tidak bisa dibuktikan,” tegas Windy. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Aliansi Pemuda Tani Jaya Desak Investigasi Tambang, Inspektorat Siap Bentuk Tim Gabungan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co