Klausa.co

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Koreksi PAD dan Lambatnya Realisasi Belanja di Kutim

Siang Geah, Anggota DPRD Kutim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) geram dengan hasil koreksi dan reklasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Hal ini terungkap dalam pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Siang Geah, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa koreksi BPK mengakibatkan perubahan signifikan pada realisasi PAD.

“Realisasi PAD tahun anggaran 2023 hanya mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari target Rp 787,53 miliar. Parahnya, koreksi ini menggeser sebagian besar PAD ke lain-lain pendapatan yang sah, dengan total Rp 548,21 miliar,” ungkap Siang Geah.

Lebih lanjut, Siang Geah menjelaskan bahwa lonjakan drastis pada lain-lain pendapatan yang sah ini dipicu oleh profit sharing PT KPC sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT Tanito Harun sebesar Rp 426,29 juta.

Baca Juga:  DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati 2023

“Namun, kami masih menemukan selisih angka sebesar Rp 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi. Kami minta penjelasan detail dari Bupati Kutim terkait sumber dana ini. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus diutamakan,” tegas Siang Geah.

Kekhawatiran Fraksi PDI Perjuangan tidak berhenti di situ. Lambatnya realisasi belanja daerah pada tahun 2023, hanya mencapai 84,18 persen dari anggaran, juga menjadi sorotan tajam.

“Surplus pendapatan dan sisa anggaran belanja yang tidak terencana ini menunjukkan kelemahan dalam perencanaan anggaran. Hal ini berpotensi memicu Silpa (Sisa Anggaran Belanja) yang tidak sehat,” jelas Siang Geah.

PDI P mendorong Pemkab Kutim untuk berbenah dan lebih cermat dalam menyusun anggaran. Mereka menekankan pentingnya kesiapan Pemkab dalam mengelola surplus pendapatan agar tidak terjadi inefisiensi.

Baca Juga:  Kebijakan Pajak Baru Kutim: Antara Optimalisasi Pendapatan dan Keseimbangan Kepentingan

“Ketidakhadiran materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah yang menjelaskan rincian realisasi dan capaian target masing-masing OPD juga menjadi catatan penting bagi kami. Kami harap Bupati Kutim dapat segera melengkapi laporan ini sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan ke depan,” pungkas Siang Geah. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co