Klausa.co

Aspirasi Menggema di Hari Buruh, Sayid Anjas Berjanji Perjuangkan Perubahan UU Cipta Kerja

Sayid Anjas, perwakilan dari Komisi B DPRD Kutai Timur (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Hari Buruh Internasional diwarnai aksi demonstrasi oleh serikat buruh SBSI-1992, SPSI, dan KSPI F-SPKEP di Kutai Timur (Kutim). Mereka menyuarakan aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.

Sayid Anjas, perwakilan dari Komisi B DPRD Kutai Timur, menanggapi aspirasi tersebut dengan tegas. Dia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan perubahan UU Cipta Kerja di DPR RI.

“Terkait dengan aspirasi yang disuarakan oleh serikat buruh, kami akan memperjuangkannya di DPR RI,” ujar Sayid Anjas.

Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan produk DPR RI, sehingga legislator Kutim akan menyuarakan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap rumit ke tingkat pusat.

Baca Juga:  DPRD Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna ke-30 Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

Pernyataan ini disampaikan Sayid Anjas usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional, yang dihadiri oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim.

Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus, Sayid Anjas menjelaskan bahwa DPR RI akan merekomendasikan pembentukan tim pansus jika permasalahan yang disampaikan serikat buruh terbukti serius setelah mendapatkan data yang lebih lengkap.

“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” lanjutnya.

Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menegaskan perlunya tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Kukar Ingatkan Peran Vital Ketua RT dalam Suksesnya Pilkada Kukar

“Kami akan melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.

DPRD Kutai Timur dan serikat buruh sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait UU Cipta Kerja. Dalam waktu dekat, akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil.

Hari Buruh Internasional di Kutai Timur menjadi momen penting untuk menyuarakan aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja. Komitmen dari Sayid Anjas untuk memperjuangkan perubahan UU Cipta Kerja di DPR RI memberikan harapan bagi buruh untuk mendapatkan hak-hak yang lebih baik. (Nur/Fch/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co