Klausa.co

Pemkab Kukar Tetapkan Aturan Khusus untuk Kegiatan Sosial dan Usaha Selama Ramadan

Endang Purwanda, Kepala Seksi Ops Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar (Foto: Ah/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co Dalam rangka menciptakan suasana yang harmonis selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah merilis Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024. Edaran ini mengatur aktivitas sosial selama bulan puasa tahun 1445 H/2024 M.

Endang Purwanda, Kepala Seksi Ops Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, menguraikan bahwa surat edaran tersebut memasukkan batasan-batasan tertentu.

“Pemerintah mengimbau agar tempat-tempat seperti panti pijat dan karaoke tutup selama Ramadan,” kata Endang.

Namun, ia menambahkan, ada pengecualian untuk tempat-tempat hiburan tertentu, seperti fasilitas olahraga, yang boleh beroperasi dengan jam operasional yang spesifik.

“Untuk tempat olahraga, seperti biliar, diizinkan buka pasca-salat tarawih,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pickleball, Olahraga Baru yang Siap Bersinar di Benua Etam

Endang menegaskan bahwa kebijakan ini khusus berlaku di bulan Ramadan dan akan kembali normal setelahnya.

“Kami mengharapkan kepatuhan dari semua pihak, khususnya para pengusaha, untuk menjaga ketertiban,” ucapnya dengan tegas.

SE ini juga mengatur operasional warung selama Ramadan. “Warung boleh buka asalkan tidak terlihat dari luar,” terangnya.

Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dan pengusaha di Kukar dapat mematuhi demi terwujudnya suasana yang kondusif dan menghormati ibadah umat Islam di bulan Ramadan. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co