Jakarta, Klausa.co – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki 12 senjata api yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinasnya pada 28 September lalu. Senjata-senjata itu ternyata legal, namun belum dilaporkan ke polisi.
Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap senjata api tersebut. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menunjukkan bahwa senjata-senjata itu terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Senjata itu terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (30/10).
Djuhandhani mengatakan bahwa senjata api yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi. “Iya, untuk olahraga bukan untuk perlindungan diri,” katanya.
Namun, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK terkait temuan senjata api di rumah SYL. Hal ini berbeda dengan kasus senjata api di rumah Dito Mahendra, yang langsung diserahkan oleh penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.
“Karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra), senjata itu langsung diserahkan ke kami, sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” jelas Djuhandhani.
Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dilakukan sejak 3 Oktober. Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. (Mar/Bob/Klausa)