Klausa.co

Anggota DPR Mantan Bupati Kubar Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung RI, Kasusnya Soal Pertambangan

Ismail Thomas, tersangka pemalsuan dokumen saat di amankan Kejagung ( Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Kejagung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang PT Sendawar Jaya. Ismail juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016.

Ismail langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai dari hari ini, Selasa (15/8/2023), sampai dengan 23 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen untuk kepentingan proses persidangan terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT,” ujar Ketut di kantornya, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Festival Musik IKN, Apresiasi OIKN untuk Masyarakat dan Pekerja Konstruksi

Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau perantaraan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co