Klausa.co

Bermodal Obeng, Komplotan di Samarinda Gasak 24 Motor

Empat pelaku pencurian motor saat dihadirkan dalam press release di Polresta Samarinda (foto: Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Selama setahun terakhir, empat orang pelaku pencurian motor beraksi di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka menjual motor curian dengan harga murah. Polisi berhasil menangkap mereka dan menyita 19 motor.

Adalah Rahman Eko Sucahyo, Muhammad Yuan, Anugrah Adi Saputra, dan Daeng Parman tidak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda antara tanggal 5-8 April 2023.

Polisi mengamankan 19 sepeda motor dari tangan mereka. Sebagian besar motor itu dicuri dari halaman rumah warga yang tidak terkunci ganda.

“Total ada 24 motor yang dicuri, tapi ada 7 motor yang sudah dijual dengan cara COD (Cash on Delivery),” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Selasa (9/4/2023) 

Menurut Ary, para pelaku menjual motor curian dengan harga Rp5 juta per unit. Mereka beraksi sejak setahun lalu dengan menggunakan dua motor yang juga diduga hasil curian.

Baca Juga:  Terbelit Hutang, Pria Ini Curi Motor Temannya yang Tinggal Serumah

“Mereka memilih motor yang mudah dibawa lari dan tidak mencolok. Selain itu, mereka juga menghindari motor yang memiliki alarm atau GPS,” ujar Ary.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan PM Noor pada 28 Maret 2023 lalu. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng untuk membuka kunci kontak motor. Mereka juga menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin. Tiga dari empat pelaku merupakan residivis.

Rahman Eko Sucahyo pernah ditangkap karena kasus jambret. Anugrah Adi Saputra pernah menjadi penadah barang curian. Daeng Parman pernah melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Kakek Berusia 59 Tahun di Samarinda Gasak 21 Motor, Naik Angkot untuk Patroli Incar Mangsa

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co