Klausa.co

Juru Parkir Tipu Pemilik Motor yang Titip Kendaraan di Warung Makan

Barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku (foto: istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang pria di Samarinda kehilangan motor miliknya setelah menitipkannya di sebuah warung makan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pelakunya ternyata adalah juru parkir (jukir) yang mengaku akan menjaga kendaraannya itu. Kejadian terjadi pada Jumat (26/4/2023) malam.

Korban berencana melakukan perjalanan ke Kota Balikpapan sekitar pukul 22.00 Wita. Namun, karena merasa lelah dan lapar, ia memutuskan untuk mampir ke warung makan tersebut dan memesan jasa travel online.

“Karena ada jukirnya, korban pikir aman kalau motornya titip di sana. Bahkan motornya sudah kunci ganda stang juga sudah diterapkan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Namun, ketika ia kembali ke warung makan itu pada Sabtu (27/4/2023) siang, motor korban sudah raib. Korban sempat bertanya kepada jukir yang masih berada di sana. Ia pun kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Bekas RS Tentara Samarinda Jadi Sasaran Maling, Meteran 25 Ribu KWh Raib!

Berbekal laporan korban, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian motor itu. Pelaku adalah Jaya (26), jukir yang dititipi motor oleh korban.

“Kami tangkap pelaku di rumahnya di Jalan Serindit, Kecamatan Sungai Pinang. Kami juga menyita barang bukti motor curian yang terparkir di teras rumahnya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.

Dari hasil pemeriksaan, Jaya mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, ia mencuri motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya. Ia beralasan, ia membutuhkan motor untuk beraktivitas sehari-hari.

“Saya lihat motornya bagus dan ditinggal sendiri. Saya jadi tergoda untuk mencurinya. Saya pakai sendiri motornya,” tutur Jaya.

Baca Juga:  Beraksi Edarkan Sabu Selama Setahun, Akhirnya Tiga Pemuda Ini Ditangkap Juga

Atas perbuatannya itu, Jaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co