Samarinda, Klausa.co – Sepanjang bulan suci Ramadan 1444 H, jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan berubah. Hal itu terulang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada. 21 Maret 2023 lalu.
“Jika jam kerja normal itu biasanya dari hari Senin sampai Kamis jam 08.00 hingga jam 16.00 Wita, sementata Jumat pukul 08.00 – 14.00 Wita. Untuk bulan puasa ini ada perubahan jam kerja,” Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Setyawan saat dihubungi pewarta, Kamis (23/3/2023).
Hero menerangkan, bahwa ada dua pilihan mengenai jam kerja ASN dan non ASN. Yakni pilihan pertama jam kerja selama 5 (lima) hari dan 6 (enam) hari, yaitu hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wita. Hari Jumat dimulai pukul 08.00 – 14.00 Wita, dengan waktu istirahat masing-masing pukul 11.30 – 13.00 wita.
Sementara pilihan kedua, selama 6 hari yaitu hari senin s/d kamis yang pukul 08.00 – 14.30 Wita. Hari jumat dimulai pukul 08.00 – 11.00 Wita, dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.30 Wita.
“Untuk perubahan jam kerja ini sudah ditetapkan dalam surat edarnya,” jelasnya.
Selain jam kerja yang berubah, selama bulan suci Ramadan ini, Pemkot Samarinda juga meniadakan apel pagi. Sementara untuk absensi dilakukan secara elektronik. (Mar/Mul/Klausa)