Samarinda, Klausa.co – Heryanto alias Wicang (43), seorang buronan selama tujuh tahun diamankan Satreskoba Polresta Samarinda pada Rabu (11/1/2023). Dia diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 gram.
Dia diamankan di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Usai diamankan, Wicang digelandang ke Mapolresta Samarinda.
Soal status buronan Wicang, dia merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Dia berhasil kabur usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda pada 15 Desember 2015 silam. Pria berkulit sawo matang itu berhasil kabur dari pengawalan polisi dan jaksa usai menerima vonis enam tahun penjara.
Pelariannya dibantu oleh seseorang yang sudah menunggunya di belakang gedung pengadilan. Keduanya kabur mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan, polisi tak mengetahui Wicang merupakan seorang buronan yang kabur selama tujuh tahun.
“Kami tahunya ketika dia (Wicang) kami amankan. Setelah diperiksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang berhasil kabur,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya, polisi hanya mengungkap kasus narkoba dari laporan warga. Dari penangkapan itu, Wicang kemudian langsung diserahkan Satreskoba Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda untuk menjalani proses perkara sebelumnya.
“Sudah diserahkan. Dia (Wicang) menjalani vonis yang belum dijalani,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)