Berau, Klausa.co – Seorang mantan kepala kampung berinisial BM (55) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyelewengkan pengelolaan aset desa berupa mata air gunung.
BM menjual air gunung kepada warga. Dari usaha tersebut dia memperoleh keuntungan Rp 700 juta. Namun hasil tersebut tak disetor ke kas kampung.
“Jadi pengelolaan dan penggunaan dana tidak dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya pada Selasa (27/12/2022).
Kasus ini terungkap berawal kala tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kaltim melakukan audit dan menemukan adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765,86 juta di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. Usaha ini sudah dilaksanakan pada 2017 hingga 2021.
“Tersangka melakukan pungutan kepada warga mulai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu rupiah per ton air,” terangnya.
BM diamankan pada Minggu (25/12/2022) di kediamannya di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung. Dari tangan pelaku juga polisi berhasil mengamankan 38 dokumen terkait penyalahgunaan aset Desa tersebut.
“Barang bukti ada 38 item dokumen terdiri dari copy legal SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian,” ungkapnya.
Dalam aksinya, BM menggunakan kop kampung dalam menjual air. Kendati demikian uang tersebut tidak diserahkan ke kas melainkan ke kantong pribadinya.
“Asal barangnya berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air gunung yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan,” bebernya.
Kini BM telah di tahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya BM di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999. “Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)