Klausa.co

Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu dari 2 Perempuan

NG dan A saat di amankan beserta barang bukti

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua upaya penyelundupan narkoba digagalkan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Samarinda pada Sabtu (12/11/2022). Kedua narkoba jenis sabu diselundupkan melalui layanan penitipan.

Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan dua perempuan berinisial NG (26) dan A (17). Upaya penyelundupan dilakukan dengan modus menyembunyikan di sepatu olahraga dan kotak makanan.

Penyelundupan pertama dilakukan oleh NG (26) pada pukul 10.27 Wita. NG datang mengantar makanan dan sepatu olahraga untuk warga binaan berinisial MR. Saat diperiksa, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam sepatu. Benar saja, lima paket hitam tersebut berisi sabu seberat kurang lebih 53 gram. Berselang kurang lebih satu jam kemudian, pada pukul 11.30 Wita penyelundupan kedua dilakukan oleh A yang masih remaja. Dia yang menitipkan makanan untuk warga binaan berinisial Y.

Baca Juga:  Tangkapan Besar, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu dan 37 Ribu Ekstasi di Kota Tepian

Dari barang yang dibawa oleh A, saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu kotak makanan yang agak janggal karena terlihat lebih tebal. Di dalamnya petugas menemukan satu paket sabu seberat 48 gram. Atas kejadian tersebut, kedua pengunjung maupun barang titipan diamankan petugas. Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak Lapas bekerja sama dengan Polresta Samarinda.

“Kami akan menindak tegas warga binaan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lapas. Hal ini juga berlaku untuk jajaran petugas hingga pimpinan tertinggi tanpa terkecuali,” tegasnya. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co