Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota Samarinda secara bertahap melakukan pembagian sertifikat tanah untuk warga Kota Samarinda. Per hari ini, Senin (13/12/2021), ada sebanyak 1.000 dari 3800 sertifikat yang diberikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada warga.
Dalam sambutannya, Andi Harun menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diserah terimakan kepada warga, merupakan hasil dari program digagas oleh Kementerian ATR/BPN. Yakni program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Ia berpesan agar sertifikat hak milik tanah ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara produktif. Baik untuk usaha dan kepentingan positif lainnya.
“Saya harap warga yang menerima bisa menyimpan sertifikat ini sebaik mungkin. Sampai di rumah fotocopy atau di scan atau disimpan file fotocopy-nya. Karena kalau asli hilang fotocopy atau filenya masih ada,” ucap Wali Kota memberikan arahan kepada warga.
Manfaat lain yang diharapkan Andi Harun, dipergunakan warga atas kepemilikan sertifikat yakni bisa digunakan sebagai agunan. Namun sebelum digunakan untuk hal tersebut, ia menyarankan agar pemilik sertifikat memilih bank terbaik.
“Digunakan sebaik-baiknya. Apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang,” ucapnya.
Ia pun tidak menganjurkan sertifikat tanah digunakan untuk kebutuhan konsumtif warga. Harapannya ketika dibutuhkan sebagai jaminan dapat digunakan sebagai modal usaha.
“Kita doakan usaha bapak ibu berjalan lancar. Dan untungnya bisa buat beli tv, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya,” imbuhnya.
Tak hanya terkait manfaat yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Samarinda itu. Andi Harun turut menegaskan, dengan diberikannya sertifikat tanah kepada warga, maka kepastian hukum diharapkan menjadi benteng dari praktik mafia tanah di Samarinda.
“Saya tidak ingin lahan milik masyarakat dikuasai oleh mafia tanah. Dan mereka orang kecil kadang-kadang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berikut rincian jumlah penerima sertifikat hak milik tanah dari beberapa Kelurahan di Samarinda :
– Kelurahan Sempaja Selatan 599,
– Kelurahan Sempaja Utara 1500,
– Kelurahan Sempaja Timur 760′
– Kelurahan Sungai Kapih 941.
(Tim Redaksi Klausa)