Lompat ke konten utama

Klausa.co

Wanita Mualaf Ditelantarkan Setelah Satu Minggu Dinikahi Ex Ketua Pengadilan Agama Samarinda

Theresya Mala Sudarju (kiri) saat melihatkan foto pernikahannya bersama ex Ketua PA Kota Samarinda (A).

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang wanita mualaf bernama Theresya Mala Sudarju mengucurkan air matanya usai merasa ditipu dan ditelantarkan laki-laki yang dicintainya. Luapan kekecewaannya saat itu tak bisa lagi terbendung ketika berbincang bersama awak media di Warung Padang Upik jalan Danau Toba, Kota Samarinda.

Awal mulanya, Nanas, sapaan akrabnya, telah merajut kasih bersama pria idamannya yang merupakan salah satu ex Mantan Ketua Pengadilan Agama Kota Samarinda. Hingga suatu ketika, pria berinisial (A) yang akan dimutasi ke Palangkaraya itu memutuskan untuk menikah siri dengan Nanas.

Namun, selang satu Minggu pernikahan, polemik pun terjadi didalam pernikahan pasutri tersebut. Tanpa sebab, seketika A hilang kabar dan pergi meninggalkan Nanas seorang diri. “Saya sempat mencari beliau, saya tidak tahu apa yang dirasakan suami, tiba-tiba dia menghilang dan menelantarkan saya,” ucapnya, Kamis (8/9/2022).

Beberapa Minggu tak berkomunikasi, A pun kembali menghubungi Nanas untuk kemudian bertemu di rumah salah satu pejabat PTA Kota Samarinda berinisial H. Sesampainya di sana, Nanas merasa terintimidasi terhadap topik yang disuguhkan pejabat PTA tersebut.

“H membahas tentang keabsahan pernikahan kami berdua, katanya pernikahan saya dan suami tidak sah. Seharusnya, pernikahan siri itu yang berhak mewalikan seorang mualaf yatim-piatu seperti saya adalah Ketua KUA setempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Belajar Politik di DPRD Kaltim, Mahasiswa Unmul Dapat Pesan dari Seno Aji

Atas dasar itu, H menegaskan bahwa Nanas tidak boleh satu rumah dengan suaminya (A), harus calling down, tidak boleh tinggal bersama dan harus masing-masing. “Saya katakan, kalau begitu seluruh masyarakat Indonesia nggak sah dong pernikahannya. Mereka yang nikah diwalikan kiai atau penghulu setempat itu tidak sah.”

Nanas pun merasa ditelantarkan, ditipu dan dibohongi terutama oleh suaminya sendiri (A), yang notabenenya seorang pejabat di lingkup PA. Pastinya, A mengetahui persyaratan dan hal lainnya terkait pernikahan siri. “Kok tega menipu dan membohongi saya. Saya akan tuntut itu, suami dan kiai yang menikahkan saya. Saya akan tuntut ke jalur hukum.”

Saat Nanas berkata demikian, H dan hakim tinggi pun mencegahnya untuk tidak menuntut ke jalur hukum. “Kata H dan hakim tinggi jangan, yang penting kamu cukup tahu saja tidak usah menuntut. Biarkan saja orang lain, yang penting kamu saja. Lalu saya bilang, oh tidak bisa, kasihan dong yang menikah siri lainnya. Percuma mereka punya anak sampai memiliki cucu dalam pernikahan seperti itu tapi tidak sah dan tidak diridhoi Allah,” katanya menceritakan kepada wartawan.

Baca Juga:  Perempuan Hamil 6 Bulan Ditemukan Tewas Usai Menenggak Minuman Keras

Ketika itu Nanas melihat gelagat H yang tidak berani menatap matanya, Nanas mengetahui bahwa H berbohong. “Beliau mengintimidasi saya. Dia nggak menjelaskan detail tapi memaksa tidak boleh satu rumah dengan suami, tidak boleh berhubungan dengan suami saya, harus calling down dan berpisah masing-masing. Jujur saya sedih dan sempat menangis,” terangnya.

Setelah menceritakan kekecewaannya pada A dan pejabat PTA Kota Samarinda lainnya, Nanas pun akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan didampingi Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Penanganan Perempuan dan Anak PPA Kalimantan Timur Sudirman.

Pada kesempatan itu, Sudirman menuturkan bahwa dirinya sudah mengetahui persoalan yang dihadapi Nanas. “Secara kelembagaan, kami merasa ini merupakan hal yang tidak baik, apalagi ditimpakan kepada seorang perempuan. Kami berupaya mencari tahu kebenaran itu. Salah satu langkah yang kami lakukan dengan bersurat kepada KPTA yang ada di jalan MT Haryono Kota Samarinda tanggal 31 Agustus kemarin,” bebernya.

“Intinya kami mengadukan apa yang diadukan klien kami. Kenapa kita lakukan itu, karena secara kelembagaan sangat tidak pantas dan tidak patut dilakukan setiap orang yang notabennya pejabat, apalagi seorang ex Ketua PA Kota Samarinda,” sambungnya.

Baca Juga:  Remaja Pengintip Perempuan Ditangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Pihaknya itu menginginkan agar A segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu secara kepegawaian atau dalam peraturan-peraturan lain yang mengatur hal tersebut.

“Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait apa yang sudah dilakukan A. Sebab, dia yang seharusnya lebih tahu. Karena, dia merupakan ex Ketua PA Kota Samarinda dan klien kami seorang mualaf.”

Sudirman menerangkan bahwa Nanas benar-benar merasa ditipu dalam hal pernikahan siri ini. “Kami paham pernikahan siri itu sah secara agama. Kalau kemudian dibilang tidak sah, maka harus diumumkan secara meluas dan sampaikan bahwa pernikahan ini tidak sah atau ilegal. Silahkan umumkan pernikahan siri itu adalah sesuatu hal yang tidak dibenarkan, baik dari segi agama maupun dari segi hukum negara kita,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PTA Kota Samarinda Imron Rosyadi belum merespon dan mengonfirmasi kebenaran hal tersebut, Jumat (9/9/2022) pukul 18.22 Wita.

(APR/Klausa) 

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co