Samarinda, Klausa.co – Dalam langkah tegas terhadap penyalahgunaan ruang publik, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti penemuan spanduk iklan rokok yang dipasang secara ilegal. Inspeksi mendadak yang dilaksanakan di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, pada Senin (22/4/2024), mengungkapkan keberadaan papan nama dari dua merek rokok yang terpasang tanpa izin resmi.
Andi Harun menegaskan bahwa iklan tersebut tidak seharusnya diberikan izin, terlebih dengan rencana transformasi lokasi menjadi taman bunga yang memerlukan ruang terbuka.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan data dari Bapenda, terkonfirmasi bahwa spanduk-spanduk ini terpasang tanpa izin yang diperlukan,” ujar Andi Harun.
Sebagai respons, Andi Harun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menghapus spanduk-spanduk tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemilik merek untuk selalu memastikan bahwa iklan mereka terpasang di lokasi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dan telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atau pajak.
Dalam pertemuan yang akan diadakan bersama Bapenda pada sore hari, Andi Harun berencana memberikan arahan agar dilakukan operasi lapangan dan sampling produk yang diiklankan di area luar ruangan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap iklan yang terpasang telah memenuhi semua persyaratan perizinan,” tegasnya.
Orang nomor wahid di Kota Tepian ini juga memberikan peringatan keras kepada pemilik merek untuk mengikuti aturan perizinan dan pembayaran pajak atau retribusi yang berlaku. Tindakan penegakan hukum, termasuk pembongkaran, tidak akan dihindarkan jika iklan terbukti terpasang tanpa izin.
Pemerintah kota Samarinda berkomitmen untuk menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Seruan ini juga ditujukan kepada lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan atas iklan di ruang publik. (Yah/Fch/ADV/Diskominfo Samarinda)