Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi merombak total pola pengawasan pembangunan daerah. Tak ingin lagi kecolongan di akhir proyek, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kini memajukan peran Inspektorat hingga ke tahap perencanaan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai policy guardian. Targetnya tak lain untuk memangkas pemborosan anggaran akibat spesifikasi proyek yang sering kali berlebihan atau tidak rasional.
Sebagai informasi, selama ini pola pengawasan cenderung bersifat pasif dengan menunggu kegiatan selesai. Dampaknya, jika ditemukan kesalahan, statusnya langsung menjadi temuan yang kelak berisiko menyeret aparatur ke ranah hukum.
”Selama ini pengawasan kita cenderung menunggu proyek selesai. Akibatnya, ketika ditemukan persoalan, yang muncul justru temuan dan potensi pelanggaran,” ujar Andi Harun, Selasa (3/2/2026).
Menurut AH, sapaan akrabnya, koreksi di tahap perencanaan adalah bentuk efisiensi. Namun, jika koreksi baru dilakukan di akhir kegiatan, hal itu bisa berubah menjadi masalah hukum yang serius.
Salah satu fokus utama dalam pengawasan baru ini adalah rasionalitas spesifikasi teknis. Andi Harun menyentil praktik perencanaan proyek fisik yang sering kali menggunakan material premium namun minim urgensi bila dilihat dari sisi fungsi.
Dia mencontohkan penggunaan material mahal untuk bangunan kantor pelayanan publik yang seharusnya lebih mengedepankan aspek fungsi ketimbang estetika.
”Bangunan kantor itu fungsional. Tidak semua harus pakai granit. Ada material standar yang fungsinya sama tapi jauh lebih murah,” tegasnya.
Melalui mekanisme pengawasan ketat oleh Inspektorat sebelum kontrak ditandatangani, Pemkot Samarinda memproyeksikan penghematan yang signifikan. Andi Harun mengalkulasi, sebuah proyek senilai Rp1 miliar berpotensi dihemat hingga 20 persen melalui penyesuaian spesifikasi tanpa mengurangi standar keamanan.
Selain soal angka, sistem ini juga menjadi payung hukum bagi ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. Dengan pengawasan sejak dini, risiko kesalahan prosedural dan pelanggaran regulasi bisa ditekan seminim mungkin.
”Yang ingin kita bangun adalah pemerintahan yang tertib, rasional, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













