Klausa.co

THM Ilegal Disegel Pemkot

Bagikan

Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) di Plaza 21, Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (18/06/2021) malam.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, penyegelan THM Amore Pub & Karaoke lantaran THM tersebut tidak mengantongi ijin dari Pemkot Samarinda, alias beroperasi secara ilegal.

“Sebab, THM ini tidak berizin (ilegal),”

Andi Harun menambahkan, bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang THM.

“Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha THM di Wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d,” tulis Andi Harun, kepada awak media melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Penyegelan tersebut, dilakukan Pemkot Samarinda melalui petugas Satpol PP, bersama dengan aparat TNI dan Polri.

“Pihak Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Pelabuhan juga turut serta,” terangnya.

Selain menggembok pintu pintu dan memasang garis polisi, petugas gabungan juga nampak menempelkan stiker berwarna putih, sebagai tanda jika THM itu tak berizin dan telah disegel oleh Pemkot Samarinda. (*)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co