Samarinda, Klausa.co – Satu dari dua pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV yang diamankan polisi pada Senin (14/3/2022) kemarin, bernama Andi Irwanto dijerat pasal berlapis oleh Korps Bhayangkara setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi bahwa pelaku berhasil diamankan saat petugas mendapati Andi Irwanto dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan kaki di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (14/3/2022), tepat pukul 16.00 Wita.
“Saat itu tim opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sedang melakukan patroli, karena pelaku dengan gelagat mencurigakan maka anggota langsung memberhentikan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan,” beber Fahrudi, Kamis (17/3/2022).
Ketika digeledah, kecurigaan petugas ternyata benar. Dari tangan Andi Irwanto didapati barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram brutto, 1 buah pipet kaca dan 2 sedotan plastik.
“Setelah terbukti, yang bersangkutan segera dibawa anggota menuju Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Setelah terbukti, Andi Irwanto segera ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan jeratan UU nomor 35/2009 tentang narkotika Pasal 114 subsider 112 KUHP.
Setelah diamankan petugas dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Andi Irwanto rupanya juga terlibat dalam kasus pencurian mobil Toyota Fortuner.
Tidak sendiri, Andi Irwanto diamankan bersama rekannya Bambang Joko Santoso (43) yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP. “Saat ini kasus keduanya masih terus kami dalami,” kata Fahrudi.
(Tim Redaksi Klausa)