Klausa.co

Tata Cara Salat Id di Rumah Sesuai Anjuran MUI

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – 10 Dzulhijjah menjadi salah satu hari besar bagi umat Islam, di mana seluruh kaum muslimin akan melaksanakan sholat Iduladha yang kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Tata cara sholat Iduladha sama seperti sholat Idulfitri, yaitu dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan adanya takbir zawaid (takbir tambahan) sebanyak 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua.

Sholat Iduladha juga dianjurkan untuk dilaksanakan di tanah lapang. Hal ini sesuai dengan hadis Abu Sa’id Al Khudri, yang artinya, “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih mengkhawatirkan, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara salat Iduladha 1442 H/2021 di rumah. Mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Covid-19 Varian Omicron Masuk di Kaltim, Tempat Isoter Harus Disegerakan

Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Iduladha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjemaah bersama anggota keluarga yang lain. “Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, dilansir dari Antara, Selasa (19/7/2021).

Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan salat Id di rumah, adalah orang yang memahami syarat dan rukun salat. “Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khatib,” tambahnya.

Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan, pelaksanaan salat Iduladha di rumah sah meski diikuti oleh empat orang saja. Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Kutim Bersiap Sambut Pemilukada 2024, Tantangan Blank Spot dan Netralitas ASN di Garis Depan

Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Iduladha. Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jemaah salat Idulfitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Meski khutbah merupakan salah satu syarat sah dalam jemaah salat Idulfitri maupun Iduladha, namun bila jemaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khatib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khutbah.

Adapun tata cara salat Iduladha sama saja dengan salat Idulfitri, dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat salat.

Berikut adalah niat salat Iduladha:

Sebagai imam:

Baca Juga:  Polresta Samarinda Ringkus 9 Orang Kasus Pemalsuan Kartu Vaksin dan Surat Hasil PCR

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًالِلهِ تَعَــــــــالَى

(Ushallii sunnatan liidil adha rok’ataini imaaman lillaahi ta’aala) Artinya: Aku berniat salat Iduladha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Artinya: Aku berniat salat Iduladha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Sebagai makmum:

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًالِلهِ تَعَــــــــالَى

(Ushallii sunnatan liidil adha rok’ataini makmuman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Iduladha dua rakaat sebagai makmum karena Allah ta’ala.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co