Klausa.co

PPKM Darurat Resmi Ditetapkan di Samarinda 21 Hingga 31 Juli 2021

Bagikan

Klausa.co – Kota Samarinda kini menjadi wilayah keempat di Provinsi Kalimantan Timur yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penetapan Kota Tepian sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Darurat setelah Balikpapan, Berau, dan Bontang ini, mulai berlakukan pertanggal 21 Juli-31 Juli 2021.

Penetapan itu disampaikan melalui rakor evaluasi penerapan PPKM di Indonesia yang digelar secara virtual, Senin (19/7/2021). Rakor ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Kaltim Isran Noor.

Alasan Samarinda ditetapkan untuk PPKM Darurat karena jumlah warga yang terpapar Covid-19 sangat tinggi. Kemudian ditambah dengan indikasi ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit, pusat karantina, serta realisasi vaksinasi yang sudah nyaris penuh semua menjadi alasan kuat Samarinda harus memberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Dijadwalkan pada Paripurna ke-40, Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda APBD TA 2023 Malah Diundur

“Iya Samarinda saat ini masuk Level Empat. Ini dikarenakan Bed Occupancy Rate (rasio keterisian tempat tidur rawat inap Covid-19), kasus mingguan dan capaian vaksinasi,” ungkap Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Jauhar Effendi, Senin (19/7) malam.

“Kebijakan ini harus disikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi. Kuncinya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lebih ketat,” sambungnya.

Disampaikan Jauhar, istilah PPKM Darurat juga diganti. Pemerintah menghapus istilah mikro, diperketat, dan darurat menjadi level 1, 2, 3, dan 4.

Diantaranya, saat penerapan PPKM Darurat, untuk aktivitas warung kecil misalnya dipersilakan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. “Kafe, restoran dan lain sebagainya, harus layanan delivery. Iya, benar (tidak boleh makan di tempat). Aktivitas pasar tradisional juga prokes ketat,” terang Jauhar.

Baca Juga:  Sebagian Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 2, BINDA Kebut Penyaluran Vaksinasi di Kaltim

Penerapan PPKM Level 4 di Samarinda adalah hal baru, karena saat ini masih menerapkan PPKM level 3 atau PPKM Mikro Diperketat sampai 20 Juli 2021. Sedangkan 3 daerah lain di Kalimantan Timur yang lebih dulu menerapkan PPKM Level 4 adalah Balikpapan, Bontang dan Berau, diperpanjang hingga akhir bulan ini.

“Dihapus usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat. Sehingga disetujui presiden, ganti istilah atau sebutannya level,” pungkasnya. (Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co