Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Secara serentak, instruksi melalui surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut, juga wajib dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Begitu pula di Kesekretariatan DPRD Kota Samarinda.
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, mengatakan, bahwa selama pemberlakukan PPKM level 2 pihaknya mengikuti instruksi dari surat edaran Wali Kota Samarinda. Yakni dengan 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen bekerja dari rumah.
Namun karena OPD Sekretariat DPRD Kota Samarinda memiliki kondisi yang spesifik dan tidak sama dengan OPD yang lain. Maka penerapan itu tidak menjadi hal yang baku. Misalkan ada agenda paripurna maka beberapa sub bagian, harus terlibat dan datang secara langsung.
“Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun,” ungkap Agus saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).
Agus mencontohkan, salah satunya didalam pengerahan Peraturan Daerah (Perda). Maka sub bagian perundang-undangan mesti hadir di satu hingga dua hari sebelum pengesahan. Dan selebihnya mengikuti edaran kembali.
Selain itu, Agus dalam pola kerjanya juga menerapkan kebijakan. Seperti apabila ada kegiatan dewan yang sifatnya khusus dan mesti menghadirkan staff, tentu hal tersebut harus dilakukan.
“Namun kegiatan itu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna yang cukup hanya satu hari saja,” terangnya.
Sementara itu terkait kunjungan kerja dan dinas luar, Agus juga menjelaskan bahwa di OPD yang ia pimpin ada dua lembaga. Yang pertama adalah Kesekretariat DPRD. Kemudian kegiatan dari Legislatif DPRD. Yang mana apabila kunjungan ke luar kota untuk anggota DPRD, maka yang menentukan adalah pimpinan DPRD.
Kendati demikian apabila perjalanan dinas dari kesekretariatan, maka keputusan dari Sekretaris DPRD Kota Samarinda. Namun tetap mengikuti instruski yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota terkait PPKM Level 2.
“Kunjungan kerja luar daerah memang kunjungan yang diperlukan,” sebutnya.
Terkait aturan waktu kerja, dirinya selaku pimpinan OPD tetap mengikuti aturan dasar. Yakni masuk kerja pada pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Dengan diterapkannya PPKM level 2, dirinya tetap mengikuti aturan tersebut.
“Namun kembali lagi apa yang sudah saya katakan OPD Kesekretariatan DPRD Samarinda menerapkan jam kerja kondisional yang mana jika ada kegiatan yang sifatnya wajib maka harus menyesuaikan,” pungkasnya.
(ADV/ Tim Redaksi Klausa)