Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025 untuk mengumumkan hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam Pilkada 2024. Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat (7/2/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel. Sebanyak 32 anggota DPRD hadir, baik secara langsung maupun daring. Sejumlah pejabat Forkopimda Kaltim dan pimpinan perangkat daerah juga turut mengikuti sidang ini.
Hasanuddin menegaskan, pengumuman ini berdasarkan Surat KPU Kaltim Nomor 55/PL.02.7-SD/64/2025 dan Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025. Dengan pengesahan ini, hasil Pilkada Kaltim dinyatakan final.
“Hari ini kita paripurnakan hasil penetapan dari KPU Kaltim. Ini langsung kita teruskan ke pemerintah pusat melalui Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. Artinya, semua proses sudah selesai, tidak ada lagi sengketa,” tegas Hasanuddin.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang turut hadir, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim menerima keputusan ini dan segera mengusulkannya ke Kementerian Dalam Negeri.
“Insyaallah, hasil ini segera kita proses ke pusat,” ujar Akmal. (Wan/Fch/Klausa)