Klausa.co

Pil Narkotika Motif Iron Man Diproduksi di Kamar Kos, Polisi Bongkar Pabrik Rumahan di Samarinda

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Industri Rumahan yang Diungkap oleh Polsek Samarinda Seberang. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aktivitas mencurigakan di sebuah indekos di Samarinda Seberang berujung pada terbongkarnya praktik produksi narkotika skala rumahan. Polisi menemukan pil narkotika bermotif unik hingga alat cetak yang dibeli secara daring.

Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang menyita pil narkotika bermotif karakter Iron Man dan tengkorak, serta barang bukti narkotika dengan berat total 8,64 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas tak wajar di sebuah rumah kos. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan dua orang tersangka.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RN di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang. Dari tangan RN, petugas menemukan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika hasil racikan skala rumahan.

Baca Juga:  Begal Siswa SMP, Pelaku Dibekuk di Gorong-gorong

“Informasi dari masyarakat menjadi titik awal. Setelah kami dalami, ditemukan indikasi kuat adanya produksi sekaligus peredaran narkotika,” kata Baihaki dalam konferensi pers, Senin (19/1/2025).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka utama berinisial RR yang tinggal di sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan kamar kos yang diduga difungsikan sebagai lokasi produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas menyita 10 butir pil siap edar bermotif Iron Man dan tengkorak, bubuk berwarna merah muda, pewarna makanan, serta tiga set alat cetak manual dengan berbagai bentuk, mulai dari tengkorak, segi enam, hingga gorila.

Menurut Baihaki, RR memproduksi pil narkotika dengan mencampurkan obat sakit kepala yang dibeli secara bebas dengan sabu-sabu. Campuran tersebut kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang diperoleh melalui pembelian daring.

Baca Juga:  Potensi DBH Sawit dan Batubara, Saatnya Kaltim Menikmati Hasil Sumber Daya Alam Sendiri

“Pelaku tidak memiliki latar belakang farmasi atau kimia. Proses peracikan dipelajari secara otodidak dari media sosial,” ujarnya.

Polisi menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar dosis yang jelas. Campuran zat aktif yang tidak terkontrol berpotensi menyebabkan overdosis dan mengancam keselamatan pengguna.

Dari hasil pemeriksaan, RR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025, namun kembali menjalankan aktivitas produksi narkotika sejak November tahun yang sama. Sementara RN berperan sebagai penghubung sekaligus pengedar dengan harga jual pil berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap perkara serupa di kamar kos lain di wilayah Samarinda Seberang. Dalam penggerebekan terpisah, ditemukan narkotika seberat 8,64 gram beserta alat cetak dan plastik klip untuk pengemasan.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menyebut penggunaan kamar kos sebagai lokasi produksi dan peredaran narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Pemuda Ini Rampok dan Aniaya Pacar Sendiri

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di lingkungan kos-kosan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul sabu-sabu yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) UU yang sama sebagai produsen narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menekan peredaran narkotika di Samarinda.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Baihaki. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co