Samarinda, Klausa.co – Pria berinisial PH yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya, pria 29 tahun itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor yang melintas di Jalan Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kronologi penangkapan anggota BNN gadungan tersebut.
Berawal saat PH melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor yang kendaraannya mogok di pinggir Jalan Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (1/6) lalu.
Kombes Ary membeberkan mulanya PH mendatangi korban yang sedang berupaya memperbaiki motornya yang mogok. Kepada korban, PH mengaku kalau dirinya anggota BNN yang sedang mengejar seorang pengedar narkoba.
Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan cara menuduhnya sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba. Dia menyebut kalau motor milik korban pernah digunakan seseorang untuk bertransaksi narkoba.
“Pelaku mengancam dan menuduh kalau motor korban pernah digunakan bertransaksi narkoba oleh seseorang yang sedang dia kejar,” beber Kombes Ary saat menggelar pers rilis di markas komando Polresta Samarinda, Jumat (17/6).
PH mengancam akan menahan korban karena dianggap terlibat dalam peredaran narkoba. Selanjutnya, PH berpura-pura menyita handphone dan sejumlah uang milik korban.
“Pelaku menyita handphone dan mengambil uang korban. Korban janjikan setelah diperiksa semuanya akan dikembalikan,” beber Kombes Ary.
Lebih lanjut Kombes Ary membeberkan, setelah merampas handphone dan sejumlah uang milik korban, PH beralasan pergi. Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan tersebut.
Korban baru tersadar kalau dirinya telah ditipu, setelah beberapa waktu menunggu PH yang mengaku akan segera kembali ke lokasi itu.
“Karena tidak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Kami tindaklanjuti dan berhasil menemukan tersangka ini,” ungkap perwira menengah Polri itu.
Singkat cerita, seusai menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.
Anak buah Kombes Ary berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Harun Nafsi yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku kami tangkap 7 Juni tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku memeras. Saat kami interogasi pelaku mengaku kalau baru sekali memeras dengan mengaku-ngaku sebagai anggota BNN,” jelasnya.
Kombes Ary mengatakan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan mengendarai mobil milik mertuanya. Saat beraksi pelaku tidak menggunakan pistol mainan ataupun identitas dan atribut BNN.
“Jadi modal intimidasi saja dengan mengaku sebagai anggota BNN. Saat memeras korban sempat ditarik ke dalam mobil dan diancam di dalam mobil itu,” ucapnya.
Kepada polisi, PH mengaku perbuatannya itu dilakukan lantaran tengah terhimpit masalah ekonomi. Pasalnya, dirinya sudah satu tahun ini menganggur.
“Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia merampas handphone dan uang tunai Rp 700 ribu. Uang itu sudah dipakainya Rp 400 ribu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, PH kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS