Samarinda, Klausa.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan pada Rabu, 16 hingga Kamis, 17 Oktober 2024. Sasaran penggeledahan mencakup kantor-kantor pemerintahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim. Langkah ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batubara serta pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa dalam dua perkara tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup kuat. Salah satunya adalah adanya sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk mereklamasi lahan tambang.
“Selain itu, terkait pemanfaatan lahan transmigrasi, kami juga menemukan adanya penyalahgunaan. Kedua kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Toni, Jumat (18/10/2024).
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, serta beberapa kantor dinas terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus mengungkap lebih jelas modus operandi yang terjadi,” imbuh Toni.
Tindakan penyidik ini diharapkan dapat memperjelas kasus yang sedang diusut dan membawa para pihak yang terlibat ke jalur hukum. (Wan/Fch/Klausa)