Samarinda, Klausa.co – Diketahui, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki perkebunan berbagai jenis. Seperti karet, kelapa, kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, gula aren, dan lainnya. Usaha perkebunan ini terbagi menjadi perkebunan besar pemerintah, perkebunan besar swasta, dan perkebunan rakyat.
Perkebunan yang paling luas ialah perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 1,2 juta hektare (ha). Selain itu, luas area tanaman perkebunan rakyat jenis tanaman lainnya meliputi karet seluas 92.052,00 ha, kelapa 21.372,00 ha, kelapa sawit 256.049,00 ja, kopi 1.221 ha, lada 9.146 ha, kakao 7.508 ha, dan jenis lainnya 3.140 ha.
Menurut Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, sektor perkebunan di Kaltim merupakan sektor unggulan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat. Sehingga, Pemprov Kaltim menargetkan nilai produk atau kontribusi sub sektor perkebunan terhadap PDRB Kaltim meningkat dari 17,54 persen di tahun 2019 menjadi 22,997 persen di akhir tahun 2023.
“Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim juga akan memberi tantangan pada sektor perkebunan,” kata Riza ketika membuka Rapat Koordinasi Awal Neraca Penatagunaan Tanah Perkebunan Kaltim dan Kaltara di Hotel Mercure Samarinda pada Senin, (7/3/2022).
Melihat keadaan tersebut, lanjut Riza, betapa pentingnya neraca penatagunaan tanah untuk pengembangan usaha sektor perkebunan. Terutama pada kabupaten dan kota penyangga IKN. Antara lain Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, Kutai Kertanegara, dan Kutai Barat.
“Daerah itu memerlukan ruang dalam luasan yang memadai untuk pengembangan perkebunan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim pun mengapresiasi atas kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim yang memiliki program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai bagian tak terpisahkan dari neraca penatagunaan tanah sektor perkebunan.
(DSY/ADV/Diskominfo Kaltim)