Klausa.co

Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja via Media Sosial

RF (19), pengedar ganja yang di tangkap (25/1/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang pemuda berinisial RF (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena terbukti mengedarkan ganja melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) dini hari di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin, menjelaskan bahwa RF sudah lama menjadi target operasi polisi.

Informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut menjadi dasar pengembangan kasus hingga akhirnya RF ditangkap saat melakukan transaksi dengan pembeli di lokasi kejadian.

“Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah untuk menghindari pantauan. Namun, berkat laporan warga dan pengintaian yang intensif, kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Aksarudin.

Baca Juga:  Cahaya Lilin untuk Keadilan, Keluarga BT Gelar Aksi Damai di Depan Apotek Kimia Farma

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ganja seberat 8,43 gram bruto, uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi, sebuah ponsel, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mobilisasi.

Modus operandi yang digunakan RF cukup sederhana tetapi efektif. Dia memanfaatkan media sosial untuk menawarkan ganja kepada calon pembeli sebelum bertransaksi secara langsung.

Hal ini menimbulkan keprihatinan karena target pasarnya adalah kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Modus ini sangat memprihatinkan karena menggunakan media sosial untuk menjangkau kelompok rentan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tambah AKP Aksarudin.

RF kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Simpan Ekstasi di Kantong Celana, Fredy Gunawan Ditangkap Polisi

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co