Samarinda, Klausa.co – Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna ke 20 masa sidang II tahun 2022 tentang jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Timur.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan terkait temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pengelolaan jaminan pertambangan belum memadai, Hadi Mulyadi pun memberikan beberapa jawaban dari Gubernur Isran Noor.
Menurut orang nomor dua di Benua Etam tersebut, kini kewenangan pengelolaan usaha tambang sudah beralih ke Pemerintah Pusat mulai tahun 2021. Dan, Pemprov tidak memiliki kebijakan untuk hal yang dipertanyakan.
“Itu artinya, Pemprov Kaltim tidak lagi mengelola maupun melakukan penempatan serta pencairan jaminan tambang,” ungkapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Jumat (10/6/2022).
Akan tetapi, lanjut pria kelahiran 1968 itu, Pemprov Kaltim telah melakukan rekonsiliasi jaminan tambang dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Adapun hasil perhitungan serta bukti asli telah diserahkan pada tanggal 9 April 2022 lalu,” bebernya.
“Kemudian, berkaitan dengan hilangnya database sistem Otomatisasi Perizinan Online, Pemerintah sudah melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna ke 19 masa sidang II tahun 2022. Fraksi PDI Perjuangan melalui Eddy Sunardi Darmawan menyoroti realisasi dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan pertambangan.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim tersebut di antaranya jumlah perusahaan yang telah menyetor dana jamrek, jumlah dana jamrek yang masih ada.
Lalu, jumlah dana jamrek yang sudah dicairkan, jumlah perusahaan yang melaksanakan reklamasi pasca tambang, serta seluruh informasi lainnya terkait jamrek.
PDI Perjuangan ingin meminta kepastian informasi dan data real, khususnya mengenai temuan BPK yang menyatakan bahwa ”Pengelolaan Jaminan Pertambangan Belum Memadai”.
Seperti misalnya, hilangnya database sistem OPO, dokumen pendukung pencairan dan penyerahan jaminan tidak lengkap. Jaminan atas Perusahaan yang IUP telah berakhir namun masih tersimpan pada Pemprov Kaltim dan belum dievaluasi.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga minta penjelasan terkait perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTSP Kaltim, rekening giro yang belum diproses, jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP Kaltim yang telah kadaluwarsa
Pria kelahiran Balikpapan itu juga mempertanyakan mekanisme penempatan dana jamrek, penentuan besaran dana jamrek, syarat pencairan dana jamrek.
Bahkan, pihak-pihak yang terkait pengelolaan dana jamrek juga dipertanyakan aturannya yang berkaitan dengan usaha pertambangan dan jamrek.
“Hal lain terkait jamrek pada masa transisi serta penyampaian informasi data-data jamrek, fraksi PDI Perjuangan minta penjelasan,” tegasnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (6/6/2022) lalu.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS