Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah ini pun menghadirkan narasumber di antaranya Ronal Stephen dan Diana Chosim.
Dikatakan Ananda Emira Moeis, sosialisasi ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan diskusi untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap Pajak Daerah.
“Warga semangat mengikuti Sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal Pajak Daerah,” ungkapnya pada Jum’at (10/06/2022).
Dalam paparannya, Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan manfaat atau kegunaan Pajak Daerah untuk sejumlah pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Sebagai legislator, ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir maka itu bertujuan untuk merealisasikan infrastruktur di sejumlah daerah. Sehingga, ada timbal baliknya,” jelasnya.
Keguanaan pajak itu lanjut Ananda, merupakan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Tujuan sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Benua Etam.
“Jadi ketika bayar pajak, kita dapat menikmati hasil pembangunannya. Entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” terangnya.
Masyarakat dirasa Nanda, sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah. Pasalnya, antusias warga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait Sosialisasi Pajak Daerah ini.
“Pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak. Ketika mereka punya kendaraan bermotor, maka setiap tahunnya mereka sudah paham harus membayar pajak,” paparnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS