Klausa.co

OJK Kaltimtara Peringatkan Penipuan Berbasis AI, Deepfake dan Voice Cloning Kian Sulit Dibedakan

Kepala OJK Kaltim–Kaltara, Parjiman. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Modus kejahatan digital di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) kian mutakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara mewanti-wanti masyarakat soal maraknya modus penipuan yang kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Deepfake dan voice cloning disebut berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan publik untuk mengenalinya.

Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, mengatakan pelaku kejahatan digital kini dapat meniru wajah maupun suara seseorang hanya dari cuplikan pendek. Tingkat kemiripannya, ujar dia, kerap membuat korban tak sempat curiga.

“Pelaku bisa meniru suara keluarga atau rekan kerja dari rekaman singkat. Banyak korban lengah karena merasa mengenali suara itu,” kata Parjiman, Senin (1/12/2025).

Ia menegaskan bahwa video deepfake menjadi ancaman yang lebih rumit. Tayangan palsu itu, menurutnya, dapat menampilkan seseorang seolah-olah berbicara atau meminta sesuatu, padahal seluruhnya hasil manipulasi algoritma.

Baca Juga:  Ledakan Entitas Ilegal di Dunia Digital: Satgas PASTI dan IASC Berpacu Tangkal Penipuan Keuangan

“Orang sering lupa bahwa video pun bisa sepenuhnya palsu. Jangan langsung menuruti permintaan apa pun yang dikirim lewat video atau voice note,” tegasnya.

Parjiman meminta masyarakat melakukan verifikasi setiap permintaan yang terasa tak wajar, terutama yang berkaitan dengan transfer uang atau transaksi mendadak.

Selain penipuan berbasis AI, OJK juga menyoroti gelombang aktivitas keuangan ilegal yang kembali melonjak. Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat ratusan entitas ilegal ditindak sepanjang tahun ini: 611 pinjol ilegal, 96 layanan pinjaman pribadi, hingga 69 skema investasi bodong.

“Pelaku memanfaatkan celah digital melalui situs duplikat, lowongan palsu, dan iming-iming profit besar,” ujar Parjiman.

Baca Juga:  Satgas PASTI Kaltimtara Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, OJK: Modus Terus Berkembang

Pengawasan disebut makin ketat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas PASTI pada awal 2025. Sejak 2017, sebanyak 14.005 entitas ilegal telah dihentikan.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan 343.402 kasus penipuan dalam setahun terakhir, dengan total kerugian publik mencapai Rp7,8 triliun. Dari jumlah itu, Rp386,5 miliar berhasil diamankan dan 106.222 rekening diblokir.

OJK mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penawaran mencurigakan melalui laman sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau WhatsApp 081 157 157 157. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co