Klausa.co

Miris! Anak Usia 13 Tahun di Kaltim Sudah Kenal Narkotika, Tio: Ayo Lindungi Keluarga Kita

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 di Wijaya Kesuma, Minggu (29/5/2022). (Foto : Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 di Jalan Wijaya Kusuma pada Minggu (29/5/2022).

Perda tentang Fasilitas Penyalahgunaan Narkotika ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kabag Umum BNNP Andi Paisah, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Kaltim Khairun Nisa dan Sekretaris DPD Asosisasi Pengobat Tradisisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) Kaltim Muhammad Fathurrazi.

Secara Nasional di tahun 2014, Kaltim tercatat masuk dalam urutan kedua menjadi salah satu provinsi terbanyak pengguna narkobanya. Sedangkan pada tahun 2017, turun menjadi urutan ketiga.

Dikatakan Andi Paisah, angka tersebut pun turun secara drastis semenjak tahun 2019 setelah Kaltara membuat provinsi sendiri. Kaltim pun menempati urutan ke-33 se-Nasional.

Baca Juga:  Program 100 Hari Kerja Pemkot Samarinda Dapat "Jempol" Dari GMP

“Prevalensi se-Indonesia di tahun 2019 itu sekitar 1,8 persen, kini menjadi 1,95 persen. Memang terjadi kenaikan, tapi prevalensi di pedesaan malah turun 0,5 persen. Mungkin karena adanya Desa Bersinar Program BNNP yang menurunkan prevelensi di daerah pedesaan,” ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa anak-anak yang pertama kali menggunakan narkoba di Indonesia rata-rata berusia 17-19 tahun. Sedangkan, usia pertama kali menggunakan narkotika di Kaltim sekitar 13-18 tahun.

“Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak-anak. Salah satunya dampak dari penggunaan IT,” bebernya.

Sementara itu, Nidya Listiyono merasa miris karena anak-anak usia 13 tahun di Benua Etam sudah mengenal narkotika. Tentu saja pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, peran serta orang tua, guru dan seluruh masyarakat sangat diperlukan.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan ONH, Nidya Minta Pemerintah Transparan

“Kita harus melakukan pengawasan, tempat-tempat yang disinyalir dan rawan harus bisa diminimalisir. Semua pihak harus saling jaga agar tidak terpengaruh, sangat miris usia 13 tahun sudah mengenal narkoba,” terangnya.

Oleh sebab itu lanjut Tio, sapaan akrabnya, pendidikan usia dini terhadap narkoba juga perlu disampaikan pihak-pihak terkait supaya anak-anak ini tahu bahaya narkotika.

“Ini bukan hal yang tabu, kalau kita biarkan justru mereka tidak tahu apa bahayanya. Tolong jaga keluarga kita dari narkoba dan jangan anggap remeh, karena narkoba bisa memotong suatu generasi,” tegasnya.

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa memang para pengedar itu akan memberikan gratis pada mangsanya, namun ketika mangsa sudah merasa candu. Maka, pengedar tidak memberikan gratis lagi justru bayar.

Baca Juga:  Andi Harun Yakin Tournament Ikamba Cup Mampu Lahirkan Bibit Pesepak Bola Handal

“Mirisnya itu kalau nggak bisa beli lagi, mereka yang candu ini bisa nyilet tangan sendiri. Karena setahu saya, darah kita itu ada kandungan narkotika. Kalau nggak punya duit maka darah itu yang diminum. Jadi tolong anak-anak kita diperhatikan, hati-hati terhadap pergaulan,” pesannya.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda ini pun berharap agar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini bisa memberikan informasi yang benar dan baik kepada masyarakat.

“Ini tindakan preventif dan pencegahan awal dari kita, mari lindungi keluarga dan lingkungan sekitar kita terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai anak kita menjadi korban,” harapnya.

(APR/Klausa.co)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co