Jakarta, Klausa.co – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus penistaan agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak kaget dengan status hukum Panji. Menurutnya, hal itu sudah bisa diprediksi sejak lama.
“Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya, itu, kan, sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa polisi sudah memasuki tahap penyidikan dalam kasus ini. Sementara itu, terlapor yang dilaporkan hanya satu orang, yaitu Panji Gumilang.
“Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pasti lah, tersangka karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan, berarti tersangkanya dia (Panji, red),” tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa polisi tentu bekerja cermat sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka. Dia mengatakan polisi mengundang banyak ahli dari berbagai bidang untuk memeriksa kasus ini.
“Kemudian juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya,” ungkap Mahfud. (Mar/Mul/Klausa)