Samarinda, Klausa.co – Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (Sema FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda menggelar diskusi publik bertema “KUHP Nasional: Menuju Sistem Hukum Pidana yang Berkeadilan”, pada Selasa (5/8/2025).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Kalimantan Timur, kegiatan ini menjadi wadah pertukaran gagasan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Diskusi melibatkan tiga narasumber dari beragam latar belakang, yakni praktisi hukum Hendrik, akademisi Isnawati, dan perwakilan Kanwilkumham Kaltim, Eka Juraidah. Mereka mengulas urgensi pemahaman komprehensif atas KUHP baru dalam rangka memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Ketua Sema FH Untag Samarinda, Andi Mauliana, menyampaikan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menyambut era baru hukum pidana. Ia menekankan pentingnya sikap kritis dan kesiapan intelektual generasi muda hukum terhadap perubahan tersebut.
“Kita sebagai mahasiswa hukum harus menjadi tulang punggung dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Diskusi ini adalah langkah awal untuk itu,” ujarnya.
Senada dengan itu, Eka Juraidah dari Kanwilkumham Kaltim mengapresiasi partisipasi aktif mahasiswa. Ia menilai forum ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP baru secara luas.
“Peran mahasiswa sangat strategis dalam menyampaikan pemahaman KUHP baru kepada publik, terutama di kalangan akar rumput,” ucapnya.
Diwawancara terpisah, Ketua panitia, Arya Gunawan, berharap diskusi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan simbolik. Ia menekankan perlunya kesinambungan pemahaman agar mahasiswa dapat berperan aktif sebagai agen perubahan di bidang hukum.
“Kami ingin kegiatan ini benar-benar membekali mahasiswa sebagai calon praktisi hukum yang tanggap terhadap dinamika perundang-undangan,” tutup Arya. (Din/Fch/Klausa)














