Samarinda, Klausa.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti praktik perusahaan tambang batu bara yang diduga masih beroperasi di atas lahan masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi. Peringatan itu disampaikan menyusul laporan warga yang mengaku tanahnya digunakan untuk aktivitas tambang tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan yang sah.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut masih ada perusahaan yang beroperasi secara semena-mena, seolah mengabaikan hak masyarakat dan aturan hukum.
“Sekarang ini sudah era modern, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang main paksa. Tapi faktanya, masih saja ada yang mengerjakan tanah rakyat tanpa izin atau tanpa melepas haknya dulu,” ujar Baharuddin, Sabtu (8/11/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai praktik semacam ini menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum di sektor pertambangan. Ia menilai, selain merugikan masyarakat, perilaku tersebut juga mencoreng citra dunia usaha.
Kasus-kasus serupa, kata Baharuddin, banyak ditemukan di wilayah dengan aktivitas tambang padat, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia mengingatkan, jika dibiarkan, masyarakat akan terus kehilangan haknya atas tanah dan keadilan sulit ditegakkan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan dan kehilangan haknya. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua regulasi itu menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak warga dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Penghormatan terhadap hak warga itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan pertanahan, Komisi I DPRD Kaltim memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan warga terkait pelanggaran lahan oleh perusahaan tambang.
Baharuddin juga menekankan agar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tidak berhenti pada tahap pembebasan lahan semata. Ia mengingatkan, perhatian terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang juga harus dijalankan secara konsisten.
“Jangan cuma pandai mengambil hasil bumi, tapi lupa memperhatikan nasib masyarakat di sekitar tambang,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)





















