Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). Langkah KPK kali ini semakin tegas, dengan memanggil lima saksi baru untuk diperiksa di Samarinda pada Selasa (1/10/2024).
Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Samarinda. Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, Muhammad Surjadi, mengonfirmasi kehadiran tim KPK sejak akhir pekan lalu.
“Mereka mulai menggunakan fasilitas di sini sejak Jumat, 27 September 2024, dan hingga hari ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Surjadi kepada media.
Setiap hari, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 Wita, dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. KPK tampaknya memilih Kantor Perwakilan BPKP Kaltim untuk keperluan pemeriksaan karena fasilitasnya yang memadai.
“Kami punya ruangan yang cukup besar dan ber-AC. Jadi mungkin itu alasannya mereka memilih tempat ini,” tambah Surjadi.
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang ini mencuat pada masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak, yang menjabat sebagai gubernur dari tahun 2008 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk pejabat pemerintah aktif maupun yang sudah purnatugas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi sesuai kebutuhan untuk memperjelas duduk perkara ini.
“Setiap saksi yang relevan akan dipanggil sesuai dengan perkembangan penyidikan. Terkait jadwal pasti pemanggilan, itu sepenuhnya wewenang penyidik dan akan diumumkan saat waktunya tiba,” ujar Tessa.
Lima saksi yang dipanggil pada kesempatan kali ini diketahui berasal dari sejumlah instansi pemerintahan, termasuk pejabat dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara. Kehadiran mereka diyakini mampu membuka lebih banyak informasi terkait prosedur penerbitan izin tambang yang kini diselidiki.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kediaman pribadi Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Samarinda, serta beberapa kantor pemerintahan di Kalimantan Timur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut disasar oleh tim KPK. Hasil dari penggeledahan tersebut berupa dokumen-dokumen yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan tambang.
Namun, hingga kini, KPK masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “Kami masih terus mendalami,” ujar Tessa, menandaskan. (Yah/Fch/Klausa)