Klausa.co

Konflik Parkir Berujung Acungan Samurai, Polisi Amankan Pria Mabuk di Samarinda

Polresta Samarinda saat konferensi pers Pria Mabuk Membawa Samurai dan mengancam warga di tempat umum, Jumat (27/12/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rabu (25/12/2024),suasana Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda, mendadak gaduh. Seorang pria berinisial KV, membawa senjata tajam jenis samurai sembari mengancam warga. Insiden ini tak pelak memicu kepanikan di tengah keramaian.

Rekaman CCTV yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan KV berjalan terhuyung, dengan senjata tajam di tangan. Belakangan diketahui, ia dalam pengaruh alkohol.

“Pelaku membawa samurai dan mengancam warga di tempat umum. Situasi ini sangat berbahaya,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).

Aparat yang mendapat laporan segera turun ke lokasi. Tanpa perlawanan, KV ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku emosinya tersulut konflik lahan parkir. Kombes Ary menjelaskan, perebutan area parkir itu diduga menjadi pemicu utama aksi nekat KV.

Baca Juga:  Sequis Gelar Vaksinasi Untuk 1.000 Warga di Samarinda

“Tersangka dalam kondisi mabuk saat kejadian. Konflik lahan parkir makin memperkeruh emosinya hingga ia membawa senjata tajam,” kata Ary.

Kasus ini tak hanya menjadi peringatan soal pengaruh alkohol, tetapi juga kepemilikan senjata tajam tanpa izin. KV kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Penggunaan senjata tajam di tempat umum adalah pelanggaran serius. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Ary. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co