Klausa.co

Komitmen MODN, Mengawasi Kelestarian Flora dan Fauna Sekitar IKN Nusantara Tetap Terjaga

Bendahara Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) Mahfudz Ghozali (Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Pusat memastikan agar tahap awal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bisa dimulai semester II tahun 2022 ini.

Sejumlah persiapan dilakukan pemerintah agar konsep pembangunan IKN Nusantara dapat menyatu dengan hutan Kalimantan. Gubernur Isran Noor pun menjamin bahwa pemerintah akan menjaga flora dan fauna di kawasan tersebut.

Mahfudz Ghozali yang merupakan Bendahara Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) yakin bahwasanya orang nomor satu di Benua Etam itu serius terhadap pernyataannya.

Akan tetapi, alangkah baiknya jika pemerintah membuat sebuah regulasi untuk memperkuat serta menjamin kelestarian flora dan fauna di kawasan IKN Nusantara tetap terjaga.

“Gubernur berkata demikian pastinya karena pusat, maka semua pihak seperti masyarakat, LSM dan ormas di daerah harus turut serta memantau flora dan fauna di sekitar IKN Nusantara,” ungkapnya saat ditemui media ini disalah satu cafe di Samarinda, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Sambut IKN Nusantara, KKSS Kaltim Siapkan Program hingga SDM pada Rakerwil Besok

Disinggung terkait tanggapan MODN terhadap aktivitas tambang yang dikhawatirkan berdampak pada konsep forest city atau green city pada pembangunan IKN Nusantara, Mahfudz menjelaskan bahwa kota hijau itu ada dua definisi.

Pertama, kota hijau yang benar-benar asli dari hutan. Kedua, kota hijau dengan hutan buatan. Artinya, ketika tambang merajalela di sekitar IKN Nusantara maka kerusakan itu bisa ditangani dengan reklamasi.

Menurutnya, Benua Etam ini memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Sangat sayang jika tidak diambil untuk meningkatkan devisa Negara atau pendapatan asli daerah (PAD). Namun, setelah itu harus ada reklamasi jangan dibiarkan menganga.

“Tidak ada salahnya diambil dulu, setelah itu jalankan reklamasi dan dibuat hutan yang bagus. Pemerintah harus mengawasi reklamasi setelah batubara dikeruk,” jelasnya.

Baca Juga:  Hindari Spekulan, BPN Kanwil Kaltim Keluarkan Surat Edaran Mengatur Jual Beli Lahan di IKN Nusantara

Titik mana yang memang bisa direklamasi kata Mahfudz, maka jelas akan direklamasi. Karena, beberapa tambang memang bisa direklamasi namun ada juga yang tidak dapat direklamasi sehingga dijadikan penampungan air.

Semuanya harus melewati kajian terlebih dulu, apakah tambang tersebut bisa direklamasi atau tidak. Ini menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup, para ahli atau bahkan Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat melakukan sejumlah kajian teknis.

“Jangan sampai kita menutup lobang tambang tapi malah menimbulkan banjir, karena beberapa bekas galian tambang itu setelah direklamasi tidak bisa menjadi daerah resapan air. Insha Allah MODN akan mengawasi itu,” tegasnya.

(APR/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  Disporapar Gelar 10 Turnamen dan Perlombaan Meriahkan HUT ke-64 Samarinda

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co