Samarinda, Klausa.co – Polemik menyangkut status fender dan dolphin Jembatan Mahakam I kembali dibicarakan. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menilai pemerintah pusat belum memberikan kepastian soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas struktur pelindung jembatan yang roboh hampir setahun lalu.
Hasanuddin menyebut hingga kini tidak ada satu pun dokumen yang menegaskan bahwa fender maupun dolphin yang berdiri sejak akhir 1990-an itu memang menjadi aset Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Padahal, Jembatan Mahakam saat diresmikan pada 1986 tidak dilengkapi struktur pelindung tersebut.
“Sampai sekarang saya belum menerima lampiran SK yang menyatakan fender dan dolphin itu bagian dari aset BBPJN,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menyinggung lambatnya perbaikan kerusakan setelah fender ditabrak ponton dan rebah sepenuhnya sekitar sepuluh bulan lalu. Menurutnya, BBPJN sebelumnya menjanjikan proses perbaikan rampung dalam enam bulan, namun hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan.
“Fender ini sudah rebah semua, artinya tidak ada lagi penahan tiang utama. Kami khawatir terjadi kecelakaan, apalagi kalau ponton lewat di luar jam pemanduan. Kalau tiang utama sampai miring, itu bisa jadi bencana,” katanya.
Hasanuddin menegaskan pihaknya bersama pemerintah daerah sudah menyurati Kementerian Perhubungan agar aktivitas angkutan sungai dihentikan sementara hingga fender benar-benar kembali terpasang demi menjaga keselamatan struktur jembatan.
Soal anggaran, ia juga mempertanyakan tender senilai Rp27 miliar untuk pembangunan fender dan dolphin baru. Nilai itu dinilai janggal mengingat konstruksinya diperkirakan membutuhkan pondasi hingga kedalaman 40 meter.
“Setelah saya tanya kontraktornya, Rp27 miliar itu ternyata hanya untuk satu unit. Kalau cuma satu, ponton lewat bisa tetap bahaya. Harusnya dua unit agar aman,” ucapnya.
Hasanuddin turut mengkritik BBPJN yang dinilai berjalan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah, termasuk keputusan memulai pengerjaan pada 26 Oktober tanpa koordinasi.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan legalitas kewenangan atas fender dan dolphin tersebut. Ia menilai struktur yang dibangun sekitar tahun 2000 itu kemungkinan besar bukan menjadi kewenangan pusat.
“Karena itu Komisi II dan III DPRD Kaltim akan memastikan SK-nya. Kalau memang bukan kewenangan pusat, maka ini kewenangan daerah,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, bila terbukti menjadi urusan pemerintah daerah, maka Kaltim siap mengambil alih perbaikannya.
“Harus ada legalitas, jangan katanya saja. Kalau memang kewenangan kita, biar kita yang bangun,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















