Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) memperkirakan sebagian anggaran dalam APBD Tahun 2025 berpotensi tidak terserap hingga penutupan tahun anggaran. Kisaran dana yang belum terealisasi diproyeksikan berada di angka 6,6 hingga 7 persen dari total APBD.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah daerah masih terus mengupayakan optimalisasi belanja hingga batas akhir pembayaran pada 31 Desember 2025.
“Pergerakan serapan masih dinamis. Memang ada potensi sekitar 6,6 sampai 7 persen tidak terserap, tetapi kami akan melihat perkembangan sampai akhir Desember. Angka finalnya baru bisa dipastikan awal Januari 2026,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila sisa anggaran berada di kisaran 7 persen, maka tingkat realisasi APBD masih tergolong tinggi, yakni sekitar 93 persen. Namun, dalam beberapa hari terakhir, capaian serapan mengalami sedikit penurunan.
Menurut Sri, pada pekan ketiga Desember seharusnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mencapai minimal 90 persen serapan. Faktanya, masih terdapat 21 OPD dengan kinerja penyerapan yang tergolong rendah dan masuk kategori merah.
“Kondisinya beragam, ada yang progres fisiknya baru 80 persen, atau realisasi keuangannya masih di kisaran 60 persen, bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya serapan di sejumlah OPD adalah pos belanja gaji. Anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya telah disiapkan sejak awal 2025, namun proses pengangkatan baru terealisasi pada Mei dan Oktober.
Selain persoalan internal, kendala eksternal juga turut berpengaruh. Perubahan regulasi dari pemerintah pusat dinilai menghambat pelaksanaan program di daerah, sehingga anggaran yang telah disiapkan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Contoh di Dinas Perkebunan, ada anggaran yang tidak bisa direalisasikan karena penyesuaian kewenangan akibat perubahan Peraturan Presiden di sektor pertanian,” pungkas Sri Wahyuni. (Din/Fch/Klausa)














