Samarinda, Klausa.co – Empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman (FKIP Unmul) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov. Penetapan itu menyusul penggerebekan aparat di Sekretariat Mahasiswa FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pada Minggu dini hari (1/9/2025).
Dari 22 mahasiswa yang sempat ditangkap, 18 orang dibebaskan. Sementara empat lainnya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepastian status hukum mereka disampaikan pendamping dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi.
“Sudah ada surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka. Empat mahasiswa yang diperiksa lebih lanjut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irfan, Selasa (2/9/2025).
Dalam penggerebekan, aparat mengamankan 27 botol molotov, jeriken berisi pertalite, botol kaca, kain perca, senjata tajam, bom asap, hingga sebuah lukisan bergambar lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi menyebut barang-barang itu sebagai bukti keterlibatan mahasiswa.
Menurut Irfan, keempat mahasiswa memang mengakui telah merakit molotov. Namun, LBH Samarinda tetap menilai ada kejanggalan dalam proses penggerebekan yang dilakukan aparat di dalam lingkungan kampus.
“Kami masih mau menilai apakah operasi tangkap tangan di dalam kampus itu sesuai prosedur atau tidak. Apakah polisi bisa begitu saja masuk ke area kampus?,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sorotan publik soal temuan lukisan bergambar PKI. Menurutnya, benda itu justru bagian dari kebutuhan akademis mahasiswa dalam mempelajari sejarah pergerakan politik.
“Selain PKI, ada juga Masyumi dan partai lain yang mereka pelajari. Itu murni untuk pembelajaran. Jangan dipelintir seakan-akan menjadi bukti yang memberatkan mahasiswa,” jelas Irfan.
LBH Samarinda menegaskan akan terus mendampingi para mahasiswa, termasuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Pihak kampus, kata Irfan, juga mulai melakukan dialog dengan aparat penegak hukum.
Namun, gelombang tuntutan pembebasan empat mahasiswa itu semakin kuat. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, terang-terangan meragukan tuduhan kepolisian.
“Saya tidak yakin anak-anak itu benar-benar merakit bom molotov. Jangan sampai mereka hanya dijadikan korban,” kata Demmu.
Komisi I yang membidangi hukum dan HAM meminta kepolisian tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik kasus ini.
“Saya mendapat informasi, ada kemungkinan bukan mahasiswa yang sebenarnya terlibat. Kalau memang bisa, bebaskanlah empat mahasiswa yang ditetapkan tersangka,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)













