Klausa.co

Sidang Molotov Seret Mahasiswa, Dua Nama Masih Buron

Situasi sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta kasus perakitan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan senjata api dan benda tajam dalam kasus molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/2/2026). Dua saksi dari kepolisian dihadirkan jaksa. Di ruang sidang, keterangan aparat justru memantik tanda tanya dari penasihat hukum terdakwa.

Perkara yang mulai disidangkan sejak 13 Januari 2026 itu menyeret tujuh orang terdakwa. Empat di antaranya mahasiswa, yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, dan Marianus Handani alias Rian. Mereka didampingi penasihat hukum Paulinus Dugis. Sementara itu, tiga terdakwa lain, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday, didampingi penasihat hukum Bambang Edy Dharma. Sidang sendiri dipimpin majelis hakim yang diketuai M. Faktur Rachman.

Baca Juga:  Sambut IKN, DPRD Samarinda Minta Pemkot untuk Efisien Pembangunan Sesuai Kebutuhan

Saksi pertama, Julius Bernat, menyampaikan bahwa aparat telah menerima informasi terkait potensi kericuhan menjelang aksi demonstrasi 1 September 2025 di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris.

Menurut Julius, pemantauan dilakukan sejak informasi awal diterima. Saat petugas tiba di lokasi, dia mengaku melihat sejumlah orang melarikan diri.

“Yang diamankan di tempat hanya empat orang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Julius juga menyebut hanya mengenali satu terdakwa, yakni Marianus Handani alias Rian. Soal barang bukti, Julius memastikan benda-benda yang diduga terkait perakitan molotov turut diamankan.

Namun, keterangan itu dipertanyakan penasihat hukum Paulinus Dugis. Ia menyinggung informasi adanya 22 mahasiswa yang disebut diamankan di Polresta Samarinda pada malam sebelum aksi berlangsung.

Baca Juga:  Empat Mahasiswa Jadi Tersangka, Dua Otak Perakit Molotov Masih Buron

“Saksi mengetahui tidak soal 22 mahasiswa yang diamankan?” tanya Paulinus di persidangan.

Julius menjawab tidak mengetahui hal tersebut dan tetap pada keterangannya bahwa yang diamankan di lokasi kejadian hanya empat orang.
Usai sidang, Paulinus menilai keterangan saksi belum mampu menggambarkan secara rinci peran masing-masing kliennya.

“Banyak pertanyaan dijawab tidak tahu atau lupa. Peran klien kami jadi tidak tergambar jelas,” katanya.

Saksi kedua, Albyanto, membenarkan adanya temuan barang bukti di sekitar area kampus. Di persidangan terungkap aparat menemukan 27 botol yang disimpan dalam beberapa kardus. Sebagian botol telah berisi bensin dan dilengkapi kain, sementara lainnya masih kosong.

Dua terdakwa, Niko dan Andi Jhon, disebut lebih dahulu diamankan. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik kemudian menetapkan tersangka lain, termasuk Syuria Ehrikals Langoday yang ditangkap di Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca Juga:  PHRI Kaltim Wanti-Wanti Dampak Efisiensi Anggaran: Hotel Sepi, Sektor Swasta Harus Digenjot

Dalam kesaksian terungkap, Syuria diduga berperan sebagai penyandang dana perakitan molotov sekaligus menyediakan kendaraan. Dugaan ini masih menjadi bagian dari pembuktian jaksa di persidangan.

Jaksa juga mengungkap adanya dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Edi Susanto alias Kepet dan Andis. Keduanya diduga terkait perencanaan aksi, namun hingga kini belum tertangkap.

Barang bukti 27 botol tersebut disebut akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kalimantan Timur, dengan pelaksanaan menunggu instruksi dari pihak tertentu.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 3 Maret 2026. Agenda berikutnya masih menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co