Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Dua Pria Ditangkap Polisi, Curi Mobil di Parkiran Rumah Ibadah

Polsek Samarinda Ulu beberkan barang bukti mobil yang dicuri pelaku. (Foto : Polsek Samarinda Ulu)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kali ini, pencurian dilakukan oleh dua pria bernama Bambang Joko Santoso (43) bersama rekannya, Andi Irwanto (32) yang nekat membobol sebuah mobil merek Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV, warna abu-abu.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, pencurian mobil itu tepatnya terjadi di sebuah halaman masjid di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu saat korban bernama Andika Trionata (33) sedang melaksanakan salat.

“Awal mula kejadian korban pergi salat dzuhur bersama istrinya di TKP dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci remote. Kemudian setelah selesai salat korban pergi makan siang di sekitar masjid tersebut dan sempat melihat mobilnya masih parkir dengan aman di parkiran tersebut,” beber Fahrudi kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp 9,4 Miliar, Peningkatan IPA Bengkuring Cakup 12 Ribu Sambungan Rumah
Advertisements

Selanjutnya, kata Fahrudi, setelah bersantap makanan korban kemudian terkejut lantaran mobil yang sebelumnya terparkir aman hilang dari posisinya.

“Korban sempat keliling mencari mobilnya disekitar parkiran masjid, tapi tidak menemukannya,” imbuh Fahrudi.

Setelah putus asa dan tak kunjung menemukan mobilnya, korban pun segera menyambangi kantor kepolisian di Jalan Janda, Samarinda untuk memberikan laporan kehilangannya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 400 juta,” terangnya.

Baca Juga:  Terbukti Memiliki Narkoba, Satu Pelaku Pencurian Mobil di Samarinda Dijerat Pasal Berlapis
Advertisements

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim berjuluk Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu segera melakukan tindaklanjut, yakni dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Walhasil, beberapa hari setelah kejadian polisi berpakaian sipil berhasil mengamankan pelaku pencurian, tepatnya di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit Mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV, 1 unit Mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.

Baca Juga:  Hadi Mulyadi Pastikan Kasus Covid-19 Turun Drastis di Kaltim

“Saat ini kami masih dalami kasusnya, nanti akan kami sampaikan kembali kalau sudah ada perkembangannya,” katanya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co