Samarinda, Klausa.co – Persoalan reklame ilegal di Samarinda dinilai tak semata berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha. Kerumitan proses perizinan disebut turut menjadi faktor yang membuat sebagian pengusaha memilih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, sekaligus berisiko menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengevaluasi mekanisme perizinan reklame agar lebih sederhana dan mudah diakses pelaku usaha.
Menurut Samri, penyederhanaan prosedur diperlukan agar pengusaha memiliki jalur yang jelas untuk memenuhi kewajiban administrasi. Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan pengawasan pemerintah.
“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).
Dia menilai prosedur yang terlalu rumit atau membutuhkan waktu panjang dapat membuat pelaku usaha enggan menempuh jalur resmi. Dalam kondisi tersebut, aktivitas reklame tetap berjalan meski tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya.
Situasi itu, kata Samri, pada akhirnya bukan hanya menyulitkan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan. Daerah juga berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk melalui mekanisme resmi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Samri adalah potensi munculnya transaksi di luar mekanisme pemerintah ketika pemasangan reklame dilakukan secara ilegal. Dia menyebut, pembayaran yang dikeluarkan pengusaha dalam kondisi tersebut berpotensi mengalir kepada oknum dan tidak masuk ke kas daerah.
“Kalau ilegal misalnya, uang yang mereka keluarkan itu larinya ke oknum barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujarnya.
Karena itu, Samri mendorong agar persoalan perizinan tidak terus berada dalam pola saling menghindari antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah, lanjutnya, tetap memiliki kewajiban memastikan aktivitas reklame sesuai ketentuan, sementara pelaku usaha membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Penyederhanaan proses perizinan dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar. Ketika prosedur lebih mudah dipahami dan diakses, pengusaha diharapkan memiliki dorongan lebih besar untuk mengurus izin secara resmi.
Di sisi lain, jalur legal akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas reklame sekaligus memastikan kewajiban yang melekat pada kegiatan tersebut dapat dipenuhi.
Samri menegaskan, kemudahan perizinan bukan berarti pemerintah harus mengabaikan aturan. Justru, prosedur yang lebih sederhana diharapkan dapat memperkecil ruang bagi aktivitas ilegal dan mengakhiri praktik yang membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan.
“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” pungkas Samri. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)















