Klausa.co

DPRD Kaltim Pastikan Mekanisme Penetapan Gubernur Terpilih Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025), untuk mengumumkan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030.

Keputusan ini merujuk pada Surat KPU Kaltim Nomor 55/PL.02.7-SD/64.2025 serta Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025, yang ditetapkan sehari sebelumnya.

Dengan pengesahan ini, DPRD Kaltim segera mengusulkan nama gubernur dan wakil gubernur terpilih ke pemerintah pusat. Langkah ini untuk memastikan keduanya bisa mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa percepatan ini sesuai aturan.

“Memang aturannya begitu, ada batas waktu,” kata Hamas, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Kunjungan ke Loa Kulu, Samsun: BBI Jadi Pusat Riset Perkembangan Benih Padi dan Hortikultura

Selain mengesahkan hasil Pilgub Kaltim, sidang paripurna juga membahas revisi agenda kerja Masa Sidang I Tahun 2025. Usulan ini akhirnya disepakati secara aklamasi.

Meskipun surat KPU Kaltim baru keluar kurang dari 24 jam, DPRD tetap harus bergerak cepat agar usulan bisa segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.

“Hari ini masih hari kerja. Kalau Sabtu, banyak anggota dewan yang turun ke daerah pemilihannya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Hamas itu menegaskan, tahapan ini harus segera diselesaikan agar tidak melewati batas waktu.

“Setelah diumumkan, maksimal tiga hari harus ditetapkan di daerah. Kalau lebih dari lima hari, langsung diambil ke pusat. Makanya kita percepat,” tutupnya. (Wan/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Berbagai Tantangan Pembangunan Sekolah di Daerah 3T Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co