Klausa.co

DPRD Kaltim Kebut Empat Raperda Sebelum Akhir November, Bankaltim Ditunda

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (kiri) dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi (kanan). (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berpacu dengan waktu. Empat rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan rampung paling lambat 30 November 2025, agar Bumi Etam tidak kehilangan kuota pengajuan raperda pada tahun berikutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan dari lima raperda yang diajukan pemerintah daerah tahun ini, hanya empat yang masih berproses. Satu raperda, yakni Raperda Bankaltim, secara tiba-tiba ditarik kembali oleh pihak pemerintah daerah.

“Yang berproses di DPRD saat ini hanya empat, minus Bankaltim. Kami tidak tahu juga alasannya. Menurut Biro Hukum, awalnya didorong, lalu ditarik,” ujar Baharuddin, Selasa (21/10/2025).

Empat raperda yang masih berjalan mencakup aturan tentang Jamkrida, MMP, Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Raperda Bankaltim sejatinya berperan penting dalam menyesuaikan struktur kelembagaan bank daerah itu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga:  Pemprov Jamin SILPA Kaltim 2024 Senilai Rp2,59 Triliun Tidak Akan Mengendap Lama

Baharuddin menilai penundaan itu langkah yang keliru. Menurutnya, perubahan status Bankaltim menjadi perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi, bukan inisiatif politik.

“Seharusnya Bankaltim sadar bahwa perubahan itu perintah PP, bukan perintah DPRD. Kami berharap 2026 nanti raperda ini bisa kembali diajukan,” tegasnya.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh raperda tahun berjalan disahkan sebelum 30 November. Jika batas waktu itu terlewati, daerah hanya diperbolehkan mengajukan satu raperda saja pada tahun berikutnya.

Baharuddin mengaku hal itu menjadi alarm bagi DPRD Kaltim untuk segera menuntaskan pembahasan yang tertunda.

“Setelah masa reses, kami ingin empat raperda yang tersisa langsung dibahas. Kalau tidak selesai, tahun depan kita cuma boleh ajukan satu. Padahal usulan 2026 sudah ada 12 rancangan, sembilan dari pemerintah, tiga inisiatif DPRD,” jelasnya.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Pantau Pemanfaatan Bantuan Elektronik untuk Karang Taruna

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, menyebut koordinasi antara pihaknya dengan Bapemperda masih berjalan di tahap awal. Saat ini belum ada keputusan final mengenai daftar raperda prioritas 2026.

“Kami masih membahas progres raperda sebelumnya karena itu berpengaruh pada usulan tahun depan. Sekarang masih tahap menghimpun dari perangkat daerah,” terang Suparmi.

Meski begitu, Suparmi memastikan sejumlah program prioritas daerah seperti pendidikan gratis tetap berjalan melalui dasar hukum lain di tingkat peraturan gubernur.

“Program seperti sekolah gratis sudah tertuang dalam pergub dan saat ini berjalan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co