Samarinda, Klausa.co – Menjelang Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa meski regulasi pembayaran THR hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran, tidak berarti perusahaan bisa mengabaikannya.
“Walau hanya berupa surat edaran, perusahaan tetap wajib melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rozani.
Untuk mengawal pelaksanaan ini, Disnakertrans Kaltim membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam penerimaan THR. Posko ini menjadi tempat bagi karyawan yang mengalami keterlambatan atau bahkan tidak menerima haknya. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan akan mendapat pembinaan langsung dari pihak Disnakertrans.
Dalam ketentuannya, pembayaran THR tetap dihitung sebesar satu kali gaji. Jika karyawan menerima tunjangan tetap, maka nilai tersebut juga harus diperhitungkan dalam perhitungan THR.
Tahun lalu, sekitar 15 laporan masuk ke Disnakertrans terkait keterlambatan atau ketidakterbayarnya THR. Sebagian besar kasus bukan disebabkan kelalaian perusahaan, melainkan persoalan administrasi akibat hubungan kerja yang telah berakhir atau status kemitraan perusahaan yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
Kendala lainnya muncul dari perusahaan yang berkantor pusat di luar Kalimantan Timur. Koordinasi yang lambat, terutama dengan kantor pusat di Jakarta, kerap menjadi hambatan hingga akhirnya Disnakertrans harus turun tangan.
“Kadang, kantor pusat di Jakarta belum merespons cepat, sehingga kami harus ikut mengawal setelah ada aduan,” tambah Rozani.
Ia berharap tahun ini perusahaan lebih proaktif dalam menunaikan kewajiban kepada pekerja. Baginya, pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan.
“THR adalah hak karyawan dan sudah selayaknya diberikan tepat waktu,” pungkasnya. (Wan/Fch/Klausa)