Klausa.co

Diskominfo Kaltim Tegaskan Tak Ada Sentralisasi Publikasi, Dinas Diperbolehkan Kerja Sama dengan Media

Kadiskominfo Kaltim, M Faisal (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha media pada hari Jumat (19/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M Faisal, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan sentralisasi publikasi di instansinya.

Faisal menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kominfo adalah membuat berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam format straight news, sedangkan Sekretariat Dewan (Sekwan) bertugas untuk mengakomodir berita terkait kedewanan.

“Di luar itu, silakan saja. Boleh berita terkait program utama, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” tegas Faisal.

Lebih lanjut, Faisal meyakinkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan publikasi oleh OPD.

Baca Juga:  Kemiskinan dan Stunting Saling Terkait, Ini Program Dinsos untuk Mengatasinya

“Saya berani jamin Ibu Sekda tidak melarang. Yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu Sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” paparnya.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara Diskominfo Kaltim dan media massa di Kaltim, sehingga tercipta sinergi yang positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. (Nur/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co