Klausa.co

Dishub Kutai Timur Tegas Atur Kendaraan ODOL, Prioritaskan Keselamatan Jalan Raya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Dinas Perhubungan Kutai Timur (Dishub Kutim) kian serius menegakkan aturan terkait kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Tak hanya mengawasi, Dishub juga aktif memberikan edukasi kepada pengemudi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas. Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa regulasi mengenai ODOL sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, meski baru mendapat perhatian lebih pada tahun 2020.

“Aturannya sudah jelas. Jika diterapkan dengan benar, tinggi bak dump truck tidak boleh lebih dari 70 sentimeter,” ujar Joko saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

Dalam praktiknya, Dishub Kutim telah melibatkan berbagai pihak di sejumlah kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Edukasi menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan.

Baca Juga:  Pemusnahan Arsip di berbagai Instansi Harus Meminta Persetujuan Gubernur dan ANRI

“Kami memberikan pemahaman kepada pengemudi, terutama tentang cara memuat barang yang benar. Ini penting untuk mencegah pelanggaran,” tambahnya.

Dishub juga sigap merespons laporan masyarakat mengenai kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, terutama untuk material seperti tanah. Setiap laporan langsung ditindaklanjuti.

“Biasanya, kami rapatkan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memiliki izin muatan yang sesuai atau tidak,” kata Joko.

Pengawasan tidak hanya sebatas memberikan informasi. Dishub secara aktif melakukan inspeksi di lapangan untuk memastikan kendaraan mematuhi aturan. Bahkan, pihaknya mulai memanfaatkan kendaraan uji keliling untuk menganalisis dan menguji kendaraan di lokasi.

“Kami bisa langsung melihat kondisi kendaraan ODOL secara kasat mata melalui muatannya. Dengan kendaraan uji keliling ini, kami berharap bisa lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga:  Dishub Kutim Dorong Keselamatan Jalan, Pasang Spanduk Himbauan di Sejumlah Titik

Dalam pandangan Joko, kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas menjadi kunci utama penegakan aturan ini. Ia optimistis bahwa pengawasan yang terus dilakukan dapat membangun kebiasaan positif di kalangan pengemudi.

“Kalau mereka tidak sadar-sadar, ya razia akan terus berlanjut. Kami tidak ingin menakut-nakuti, tetapi efek jera itu penting,” tegasnya.

Meski begitu, ia menyadari masih ada tantangan besar. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya uji kendaraan sebagai langkah pencegahan.

“Uji kendaraan ini tidak dikenakan biaya retribusi. Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa mematuhi aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” tutup Joko. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co