Klausa.co

Dampak PPPK, Resah Tenaga Honorer Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tengah menghadapi dilema di tengah polemik kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat itu memantik kegelisahan tenaga honorer di daerahnya.

Seusai pengumuman hasil seleksi PPPK, beberapa tenaga honorer mengungkapkan kekecewaan. Mereka yang tak lolos merasa tergeser oleh pegawai dengan kualifikasi berbeda. Sejumlah honorer bahkan menganggap mekanisme seleksi ini kurang mencerminkan kebutuhan daerah.

Andi Harun, yang akrab disapa AH, mengaku memahami keresahan para tenaga honorer. Namun, ia menegaskan bahwa proses seleksi ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah, ujarnya, hanya menjalankan peran sebagai fasilitator tanpa kuasa menentukan hasil.

Baca Juga:  Muswil APBMI Kaltim, Peremajaan Pengurus dan Efisiensi Bongkar Muat

“Tes dan penetapan kelulusan dilakukan oleh pusat melalui sistem komputerisasi. Kami di daerah hanya mengusulkan dan memfasilitasi. Tidak ada kewenangan di tangan kami,” kata Andi Harun dengan nada tegas saat ditemui di Balai Kota Samarinda.

Kendati demikian, AH tak menutup mata terhadap masalah yang muncul. Ia menyatakan bahwa proses seleksi yang sentralistik ini seringkali tidak sejalan dengan kebutuhan riil daerah. Ia berharap, di masa mendatang, pemerintah pusat dapat memberikan porsi lebih besar kepada daerah dalam menentukan kebutuhan tenaga kerja.

“Kalau boleh memilih, saya ingin proses ini diserahkan ke pemerintah daerah. Kami yang paling tahu kebutuhan tenaga kerja di sini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tahap Kedua Revitalisasi GOR Segiri, Siapkan Interior Gedung Olahraga Modern

Ia juga menekankan bahwa situasi ini bukanlah kegagalan pemerintah kota, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat.

“Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya di tangan pusat. Kami hanya menjalankan apa yang sudah digariskan,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co