Klausa.co

Bawaslu Kaltim Temukan Selisih Data Pemilih dalam Rekap PDPB Semester II 2025

Bawaslu Kaltim saat melaporkan berkas rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 ke KPU Provinsi Kaltim. (Dok: Bawaslu Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyoroti sejumlah ketidaksesuaian data dalam proses rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Catatan tersebut muncul saat pengawasan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa PDPB penting untuk akurasi data pemilih menjadi penentu utama kualitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus jaminan terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

“PDPB harus dipahami sebagai instrumen penting menjaga kualitas demokrasi. Jika data pemilih tidak akurat, persoalan akan berulang pada tahapan pemilu berikutnya,” kata Galeh, Selasa (16/12/2025).

Hasil rekapitulasi mencatat jumlah pemilih di Kalimantan Timur mencapai 2.920.985 orang, terdiri dari 1.507.873 pemilih laki-laki dan 1.413.112 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, serta 1.038 desa dan kelurahan.

Baca Juga:  130 Guru yang Lolos Passing Grade Ngeluh Belum Dapat Formasi, Jasniansyah: Akan Kita Koordinasikan dengan Pusat

Meski demikian, Bawaslu menemukan adanya selisih data di sejumlah daerah. Kabupaten Paser misalnya, tercatat mengalami perbedaan sebanyak 303 pemilih. Daerah lain, Kutai Kartanegara (Kukar) 1.497 pemilih, dan Kota Samarinda 1.682 pemilih. Selain itu, terdapat lima data pemilih meninggal dunia di Kabupaten Berau yang belum diperbarui statusnya.

Galeh menjelaskan, selisih tersebut dipicu oleh belum pastinya status sejumlah pemilih sehingga datanya masih dalam kategori ditangguhkan. Adapun untuk kasus pemilih meninggal di Berau, pembaruan tidak dapat dilakukan karena proses pencermatan berakhir bersamaan dengan penutupan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Atas kondisi ini, kami telah menyampaikan saran perbaikan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pada tahapan pemutakhiran selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Nilai Pariwisata Belum Efektif dan Maksimal, Shania Rizky Amalia: Harus Segera Bertindak

Bawaslu Kaltim juga telah menyerahkan saran perbaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim. Koreksi data tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026.

“Data pemilih yang valid dan mutakhir menjadi fondasi penting agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil dan setara dalam menggunakan hak pilihnya,” tutup Galeh. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co